Horee!!! Ada Diskon Listrik 50%: Siapa Saja yang Dapat? Cek Daftarnya di Sini!

Author
Published Mei 26, 2025
Horee!!! Ada Diskon Listrik 50%: Siapa Saja yang Dapat? Cek Daftarnya di Sini!
Diskon Listrik 50%
Diskon Listrik 50%

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari program serupa yang telah diterapkan pada Januari dan Februari 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Diskon tarif listrik ini ditujukan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA, yang mencakup sekitar 97% dari total pelanggan PLN atau sekitar 81,4 juta rumah tangga . Selama periode Januari-Februari 2025, program ini telah menghabiskan anggaran negara sebesar Rp13,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga berkontribusi terhadap turunnya inflasi pada harga barang dan jasa yang diatur pemerintah, sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia tetap terkendali.

Meskipun memberikan manfaat bagi masyarakat, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan bagi PT PLN (Persero). Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, mengungkapkan bahwa diskon tarif listrik ini berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan hingga Rp10 triliun selama dua bulan pertama tahun 2025.

PLN telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan pelayanan tetap optimal.

Kepala Center of Food, Energy & Sustainable Development INDEF, Abra Talattov, menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa keberlanjutan program ini harus diperhatikan agar tidak membebani keuangan PLN dan memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap terjaga.

Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Namun, keberhasilan program ini bergantung pada evaluasi yang cermat dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan PLN untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya dalam jangka panjang.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon?

Diskon tarif listrik 50% kali ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. Sebelumnya, pada Januari dan Februari 2025, program ini mencakup pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Daftar Pelanggan yang Mendapatkan Diskon:

  • 450 VA: Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA.
  • 900 VA: Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA.
  • 1.300 VA: Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA.

Pelanggan dengan daya listrik di atas 1.300 VA, termasuk 2.200 VA, tidak lagi termasuk dalam penerima diskon pada periode Juni 2025 ini.

Periode dan Mekanisme Diskon

Diskon ini akan berlaku untuk pemakaian listrik selama bulan Juni 2025.

  • Pelanggan Pascabayar: Diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik bulan Juli 2025.
  • Pelanggan Prabayar (Token): Diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik selama bulan Juni 2025.

Batasan Pembelian Token untuk Pelanggan Prabayar

Bagi pelanggan prabayar, terdapat batas maksimal pembelian token listrik yang mendapatkan diskon, sesuai dengan ketentuan jam nyala maksimal 720 jam per bulan. Berikut adalah rinciannya:

  • 450 VA: Maksimal pembelian token setara 324 kWh per bulan.
  • 900 VA: Maksimal pembelian token setara 648 kWh per bulan.
  • 1.300 VA: Maksimal pembelian token setara 936 kWh per bulan.

Program diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi, termasuk dampak dari kenaikan PPN menjadi 12% yang berlaku sejak awal tahun 2025. 

Dengan memberikan keringanan pada biaya listrik, diharapkan masyarakat dapat mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan lainnya, serta membantu menekan laju inflasi.

Posting Komentar